Ilustrasi logo LPS. Foto: MI/Susanto.
Media Indonesia • 30 January 2024 19:48
Jakarta: Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menetapkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen dan 2,25 persen untuk simpanan valas. Sementara, tingkat bunga simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk rupiah di level 6,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan tingkat bunga pinjaman tersebut adalah batas maksimum bunga wajar simpanan perbankan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa hal yakni untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
"Kami menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan besaran tingkat pinjaman yang berlaku. Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan bank," ujar Purbaya.
Baca juga: Tutup BPR Bermasalah, OJK: Itu Upaya Penguatan