Panggil 2 Bos Perusahaan, KPK Ulik Pengurusan Izin Pertambangan di Malut

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Panggil 2 Bos Perusahaan, KPK Ulik Pengurusan Izin Pertambangan di Malut

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 12:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan perizinan pertambangan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK (Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba) dalam pengurusan dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.

Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo, dan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawanto Lohisto. Ali enggan memerinci informasi yang diulik penyidik kepada dua saksi itu.

Keterangan mereka dipastikan sudah dicatat penyidik untuk kebutuhan berkas perkara. Informasi lengkapnya akan dipaparkan dalam persidangan nanti.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
 

Baca juga: 

Kasus Suap Gubernur Malut, KPK Panggil 5 Bos Perusahaan Tambang



KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)