Kementerian PPPA Catat 7.167 Kasus Kekerasan Seksual dalam 8 Bulan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. Metrotvnews/Siti Yona

Kementerian PPPA Catat 7.167 Kasus Kekerasan Seksual dalam 8 Bulan

Siti Yona Hukmana • 14 November 2024 09:16

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ribuan kasus kekerasan seksual dalam 8 bulan. Rata-rata korbannya adalah anak-anak yang berawal dari penyalahgunaan internet.

"Karena dari penyalahgunaan itu, angka yang kemudian dilaporkan Kementerian PPPA yang baru rilis saja, Januari-September 7.167 kasus kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada wartawan dikutip Kamis, 14 November 2024.

Nahar mengatakan dari ribuan kasus itu, sebagian bermuara dari konten-konten pornografi. Mulai dari mencari talenta, disetubuhi, dieksploitasi, dan berdampak pada penjualan atau perdagangan anak.

"Jadi ini angkanya sudah sangat banyak. Ada 165 yang dieksploitasi dan diperdagangkan 85," ujar dia.

Nahar membeberkan data penggunaan internet di kalangan anak-anak. Dari usia 7-17 tahun ada 74,85 persen yang mengakses internet. Akses internet menggunakan telepon genggam paling tinggi sebesar 81,52 persen dan melalui komputer sebesar 17,5 persen.

"Alat itu banyak manfaatnya, tapi di salahgunakan oleh pelaku kejahatan," ujar Nahar.
 

Baca Juga: 

Buronan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap


Kementerian PPPA mengapresiasi tindakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang telah membongkar kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pengungkapan kasus disebut bisa melindungi anak-anak dari aksi kejahatan walau kontennya ribuan dan menyasar banyak anak.

"Oleh karena itu, ada upaya-upaya yang sedang dirampungkan oleh pemerintah karena tidak semua manfaat internet, informasi, teknologi, komunikasi itu manfaatnya tidak selalu baik. Ada yang digunakan kemudian untuk tujuan kejahatan," ujar dia.

Sebelumnya, Dittipidsiber Barekrim Polri membongkar dua kasus pornografi anak yang terjadi pada Oktober 2024. Ada empat pelaku ditangkap.

Modus operandi tersangka yaitu mencari konten video porno, membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. Dari empat pelaku, satu orang berinisial OS diketahui bekerja sebagai tenaga honorer menjadi admin atau pengelola situs desa di Kantor Desa wilayah Pangandaran.

"Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kuston dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)