MKMK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sebelum 8 November

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

MKMK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi Sebelum 8 November

Media Indonesia • 1 November 2023 15:49

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atau hakim MK. Jangka waktu pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung dalam sebulan atau hingga 24 November akan dipercepat hingga pekan depan. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa perubahan jadwal putusan dilakukan sebelum 8 November merupakan usulan salah satu pelapor hakim MK yaitu Denny Indrayana. MKMK menerima usulan tersebut lantaran dinilai sesuai dengan jadwal Pilpres 2024. 

"Pelapor Denny Indrayana itu minta supaya (putusan) dipercepat sebelum tanggal 8, kami runding masuk akal itu. Oke untuk kalau misalnya kita tolak itu timbul kecurigaan juga waduh ini sengaja berlindung di balik prosedur jadwal," ujarnya, Rabu, 1 November 2023. 

Dijelaskannya, ada baiknya putusan MKMK keluar sebelum jadwal perubahan paslon Pilpres 2024 yang ditutup pada 8 November 2023. Jika putusan berubah, maka parpol yang mengusung cawapres berusia di bawah 40 tahun bisa mengganti komposisi pasangan calonnya. 

"Kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim terlapor itu bisa berubah itu putusan. Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan enggak bisa lagi mengubahnya," ungkapnya. 

Jimly menegaskan bahwa jadwal putusan dipercepat agar ada kepastian hukum. Artinya putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kontroversi lanjutan. 

"Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Kalau enggak, ini kan bisa melebar kemana-mana, bisa konflik," ucapnya. 

Dia berharap masyarakat mendukung MKMK untuk menuntaskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Hal itu sangat penting bagi pemilu Indonesia dan juga untuk mengembalikan marwah MK. (Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)