Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK yang Terbuka Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman. (tangkapan layar)

Anwar Usman Nilai Sidang Etik MKMK yang Terbuka Menyalahi Aturan

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 14:43

Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan beberapa klarifikasi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dalam putusan tersebut.

"Wajib bagi saya untuk meluruskan beberapa hal agar publik memahami tentang apa sesungguhnya yang terjadi," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Anwar mengatakan dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK. Padahal, menurut dia, ada rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK.

"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diemban kepada saya selaku Ketua MK," papar dia.

Anwar menyayangkan proses peradilan etik yang seyogianya tertutup sesuai peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif dinilai menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK.

"Yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional," ujar dia.

Selain itu, Anwar menyoroti putusan MKMK yang disebut melakukan terobosan hukum untuk mengembalikan citra MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.

"Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku. Namun sebagai Ketua MK saat itu saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan etik yang berlangsung," ucap dia.

 Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)