Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 21 November 2023 13:55
Jakarta: Pengacara Jamaluddin Koedoeboen menyebut pelapor kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK bukan SYL. Hal itu menjawab pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang menganggap kasus ini adalah serangan balik koruptor.
"Kalau kami sederhana saja, kan bukan Pak SYL yang melapor. Sekarang siapa yang melapor. Toh dia (Firli anggap) korban, Pak SYL juga korban," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa, 21 November 2023.
Jamaludin mengaku tidak tahu sosok pelapor kasus dugaan pemerasan kliennya SYL. Mantan Mentan itu disebut juga tidak mengetahuinya.
"Kalau soal pelapornya itu penyidik yang tahu, pak SYL juga tidak tahu siapa pelapornya," ujar Jamaluddin.
Dia menyebut seorang pelapor itu punya hak untuk dilindungi identitasnya. Hanya penyidik yang mengetahuinya.
Ketika ditanya kemungkinan pelapor adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Jamaludin tidak meyakininya. Menurut dia, Karyoto adalah orang baik.
"Pak SYL orang baik, Pak Firli Bahuri orang baik, dan Pak Kapolda Metro orang baik. Hanya saja situasi dan keadaan yang kurang baik, sehingga kita berada di pusaran yang kurang baik," tutur dia.
Kasus pemerasan terhadap SYL berawal berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.
Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Polda Metro Jaya menggelar perkara dan menemukan unsur pidana. Akhirnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya mengkonstruksikan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Total, sudah 91 saksi dan 8 ahli diperiksa dalam tahap penyidikan. Saksi yang diperiksa salah satunya adalah SYL dan Firli Bahuri.
Kini, Polda Metro Jaya belum menentukan tindak lanjut dari kasus ini. Hal yang paling ditunggu masyarakat adalah gelar perkara penetapan tersangka guna memberikan kepastian hukum.