Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 11 March 2024 18:46
Jakarta: Hak angket terkait kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digulirkan di DPR belum ada langkah konkret. Hak konstitusional legislator itu dinilai baru sekadar didengungkan.
"Hanya suara mendengungkan saja, hak angket bisa saja terjadi, hak angket itu bisa tidak terjadi," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus saat dihubungi Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.
Hujan interupsi terkait hak angket pada Rapat Paripurna Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 juga belum membawa perkembangan. Sementara itu, hak angket membutuhkan sejumlah tahapan untuk dapat bergulir.
Syarat hak angket yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 dengan minimal diajukan 25 anggota DPR. Kemudian, diajukan lebih dari satu fraksi.
"Itu mekanismenya, jadi enggak perlu apakah diteriakkan atau disuarakan, tapi mekanisme dalam pembuatan hak angket itu sifatnya adalah pribadi dari masing-masing anggota dewan, minimal 25 anggota dewan dan (minimal) dua fraksi itu sudah selesai," ujar Guspardi.
Baca Juga:
Hak Angket Didorong Bergulir Sebelum 20 Maret |