Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. Crosscheck Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2024 14:56
Jakarta: Hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 didorong bergulir di DPR sebelum 20 Maret 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 paling lambat pada 20 Maret 2024.
"Paling krusial itu kalau waktu tanggal 20 atau sebelum itu ketika teman-teman di legislatif (memproses hak angket itu)," kata Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.
Syahganda mengingatkan bahwa soal kecurangan bukan menyangkut soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, juga terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Saut Situmorang Ajak Publik Fokus Mengawal Hak Angket |