Hak Angket Didorong Bergulir Sebelum 20 Maret

Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan. Crosscheck Medcom.id

Hak Angket Didorong Bergulir Sebelum 20 Maret

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2024 14:56

Jakarta: Hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 didorong bergulir di DPR sebelum 20 Maret 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 paling lambat pada 20 Maret 2024.

"Paling krusial itu kalau waktu tanggal 20 atau sebelum itu ketika teman-teman di legislatif (memproses hak angket itu)," kata Direktur Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Setrum-setrum, Angket Tersandera Kasus Hukum?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 10 Maret 2024.

Syahganda mengingatkan bahwa soal kecurangan bukan menyangkut soal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun, juga terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
 

Baca juga: Saut Situmorang Ajak Publik Fokus Mengawal Hak Angket


Terlebih, lanjut dia, terdapat calon legislatif (caleg) petahana. Caleg tersebut mesti waspada bila menemukan adanya kecurangan tetapi tak sampai dipersoalkan di hak angket.

"Kan pemilu ini ada dua, ada pilpres dan pileg. Pileg ini juga penting takut nanti suaranya diutak-atik," ujar Syahganda.

Ia juga mengapresiasi adanya keseriusan menggulirkan hak angket. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD yang mengaku sudah membaca naskah akademik naskah untuk hak angket dan memiliki tebal lebih dari 75 halaman.

"Jadi artinya semua ini parpol-parpol yang dirisaukan oleh rakyat tidak benar bahwa mereka tidak menuju pada hak angket itu," ujar Syahganda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)