Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 15 March 2024 10:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya hari ini. Surat permintaan klarifikasi sudah dikirimkan sejak lama.
“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini 15, Maret 2024, di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 15 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci pertanyaan yang akan dicecar penyidik kepada para tersangka. Langkah hukum berikutnya untuk mereka segera ditentukan nanti.
“Kami akan informasikan segera update-nya,” ucap Ali.
Baca juga:
Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan |