Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Uang Pungli Rutan Didapat Usai Tersangka Peras Tahanan

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 13:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemerasan yang dilakukan tersangka ke tahanan dalam pungutan liar (pungli) di rutan yang dikelolanya. Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi, salah satunya yakni ASN Pemda DKI Hengki.

“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.

Tujuh saksi lainnya yakni Karutan KPK Achmad Fauzi, tiga pegawa negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rrutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, serta dua pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh.

Kepala Pembagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci modus pemerasan yang dilakukan para tersangka. Delapan saksi itu juga diminta menjelaskan proses pembagian uang yang sudah didapatkan.

“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.
 

Baca: 

Dewas Periksa Karutan KPK Terkait Pungli di Rutan


Lebih lanjut, KPK turut meminta mereka menjelaskan penugasan di rutan. Informasi lanjutan akan dibeberkan dalam persidangan nanti.

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)