Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 13:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemerasan yang dilakukan tersangka ke tahanan dalam pungutan liar (pungli) di rutan yang dikelolanya. Informasi itu diulik dengan memeriksa delapan saksi, salah satunya yakni ASN Pemda DKI Hengki.
“Didalami juga kaitan dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan melalui memeras para tahanan yang ada di Rutan cabang KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Tujuh saksi lainnya yakni Karutan KPK Achmad Fauzi, tiga pegawa negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rrutan KPK Deden Rochendi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim, ASN Kemenkumham Eri Angga Permana, serta dua pengamanan Rutan KPK Mahdi Aris, dan Muhammad Abduh.
Kepala Pembagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci modus pemerasan yang dilakukan para tersangka. Delapan saksi itu juga diminta menjelaskan proses pembagian uang yang sudah didapatkan.
“Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.
Baca:
Dewas Periksa Karutan KPK Terkait Pungli di Rutan |