Dewas Periksa Karutan KPK Terkait Pungli di Rutan

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dewas Periksa Karutan KPK Terkait Pungli di Rutan

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2024 10:04

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) hari ini, 14 Maret 2024. Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi diperiksa.

“Ya (sidang etik digelar lagi) jam 09.00 WIB, terperiksa Karutan AF (Achmad Fauzi),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.

Syamsuddin belum bisa memerinci informasi yang akan diulik oleh pihaknya dari Achmad. Pemeriksaan kini sedang berlangsung.

Di sisi lain, KPK tengah mengusut proses hukum dalam skandal pungli tersebut. Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Aparatur sipil negara (ASN) Pemda DKI Jakarta Hengki.
 

Baca juga: Diperiksa 6 Jam, Tersangka Pungli di Rutan KPK Tak Ditahan

“Hengki sudah tersangka, dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Hengki merupakan sosok yang membuat skema pungli di rutan. KPK tetap mengusut perbuatannya meski sudah tidak lagi bekerja di rutan yang dikelolanya.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)