Eks Petinggi PT Duta Manuntung Buronan Kejagung Ditangkap

Mantan Wakil Komisaris Utama (Komut) PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin. Foto: Istimewa

Eks Petinggi PT Duta Manuntung Buronan Kejagung Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 15:18

Jakarta: Zainal Muttaqin, mantan Wakil Komisaris Utama (Komut) PT Duta Manuntung di Kalimantan Timur ditangkap Tim Satgas SIRI Kejakasaan Agung (Kejagung). Zainal berstatus terpidana kasus penggelapan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk DPO berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan terpidana Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Maka itu, pria 63 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Namun, bentuk penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan Zainal Muttaqin tak dibeberkan. Harli hanya menyebut sejak Kamis, 27 Oktober 2016 sampai 2022, terpidana Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
 

Baca juga: PK Surya Darmadi Ditolak, Kejagung Tunggu Putusan MA

Sebagaimana Akta Pendirian No. 26 Tahun 1989 yang dibuat di Notaris Abdul Wahab, S.H. dengan legalitas NIB 9120104381243 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Balikpapan atau setidaknya pada suatu tempat. Sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.

Kejaksaan memantau keberadaan terpidana selama buron. Berdasarkan pemantauan terakhir, DPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta. Tim langsung melakukan pengejaran.

"Saat diamankan, terpidana H. Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti," ujar Harli.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Guna eksekusi demi kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tegas Harli mewakili Jaksa Agung. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)