Mantan Wakil Komisaris Utama (Komut) PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin. Foto: Istimewa
Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 15:18
Jakarta: Zainal Muttaqin, mantan Wakil Komisaris Utama (Komut) PT Duta Manuntung di Kalimantan Timur ditangkap Tim Satgas SIRI Kejakasaan Agung (Kejagung). Zainal berstatus terpidana kasus penggelapan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk DPO berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan terpidana Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Maka itu, pria 63 tahun itu dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Namun, bentuk penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan Zainal Muttaqin tak dibeberkan. Harli hanya menyebut sejak Kamis, 27 Oktober 2016 sampai 2022, terpidana Zainal Muttaqin menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung yang terletak di Jalan Soekarno Hatta di KM 3,5 Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: PK Surya Darmadi Ditolak, Kejagung Tunggu Putusan MA |