Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 3 October 2024 08:56
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. MA menolak PK Surya Darmadi.
"Penuntut umum belum menerima petikan putusan dari MA," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.
Qohar menyebut bakal menunggu salinan putusan resmi dari MA. Setelah itu, pihaknya mempelajari dengan seksama isi putusan tersebut. Dalam putusan MA, pengusaha Surya Darmadi tetap divonis 16 tahun penjara.
"Nanti akan kita pelajari apakah betul putusannya seperti disampaikan, akan kita pelajari," ujar dia.
Putusan PK Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 dibacakan pada Kamis, 19 September 2024. Majelis PK diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
"Amar putusan: tolak,” tulis sistem penelusuran informasi perkara (SIPP) MA dikutip, Jumat, 27 September 2024.
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perkebunan sawit miliknya dan melakukan pencucian uang. Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap bos Duta Palma itu.
Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun. Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani Minus PT Palma Satu, sebesar Rp2,2 triliun, yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp556 miliar.
Perusahaan sawit Surya Darmadi juga tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki hak guna usaha (HGU). Hakim juga mengatakan kegiatan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup di wilayah Indragiri Hulu, Riau tidak dilengkapi izin, yang mengakibatkan kerugian perekonomian senilai Rp39,7 triliun.
Tak terima dengan vonis itu, Surya Darmadi mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Tak jera, Surya Darmadi melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bukannya ringan, MA malah menaikkan vonis penjara Surya Darmadi menjadi 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui.
Tapi, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi menjadi Rp2,2 triliun. Hakim menilai membebankan uang pengganti Rp39,7 triliun atas kerugian perekonomian negara tidak tepat. Kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi sebanyak Rp2,6 triliun dan yang dinikmati pengusaha itu Rp2,2 triliun.