Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 19:36
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Status tersangkanya tidak hilang.
“KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS (Karna Suswandi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.
KPK mengapresiasi putusan majelis tunggal. Kasus Karna bakal dilanjutkan sampai persidangan untuk kepastian hukum.
“Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucap Tessa.
Baca:
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong |