PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Candra Yuri Nuralam • 26 November 2024 19:36

Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi. Status tersangkanya tidak hilang.

KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS (Karna Suswandi),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

KPK mengapresiasi putusan majelis tunggal. Kasus Karna bakal dilanjutkan sampai persidangan untuk kepastian hukum.

“Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucap Tessa.

Baca: 

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong


Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)