Soal Legalitas Usut Korupsi di TNI, MK Dinilai Menegaskan KPK Sebagai Lembaga Utama

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra

Soal Legalitas Usut Korupsi di TNI, MK Dinilai Menegaskan KPK Sebagai Lembaga Utama

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2024 13:15

Jakarta: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan rasuah di ranah militer diacungi jempol. Instansi peradilan tertinggi itu dinilai telah memberikan ketegasan, KPK merupakan penegak hukum yang harus dinomorsatukan dalam mengusut kasus korupsi.

“Putusan MK ini menegaskan posisi KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, kepada Metrotvnews.com, Sabtu, 30 November 2024.

Lakso mengatakan putusan itu memberikan penegasan, KPK merupakan instansi yang berhak mengusut rasuah di semua sektor. Kesepakatan para majelis dinilai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Hal tersebut mengingat putusan ini membuat tidak adanya batasan bagi KPK untuk menjangkau penanganan korupsi pada berbagai sektor, termasuk militer. Ini tidak menjadikan alasan lagi bagi Pimpinan KPK untuk tidak menangani berbagai kasus korupsi, termasuk yang melibatkan unsur militer dalam kerangka koneksitas,” ucap Lakso.

KPK diharapkan tidak segan mengusut rasuah di tubuh militer usai kewenangannya ditegaskan MK. TNI juga diharapkan menghormati keputusan ini.

“TNI harus menyambutnya dengan sikap kooperatif sebagai bagian dari institusi negara dalam mendukung kerja KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pada saat melakukan penanganan tipikor terkait anggota militer,” ujar Lakso.
 

Baca Juga: 

TNI Diminta Hormati Putusan MK terkait Pengusutan Korupsi di Militer


Sebelumnya, KPK memutuskan kewenangan berhak mengusut kasus rasuah di ranah militer sampai berkekuatan hukum tetap selama perkaranya diusut dari awal. Penegasan itu tertuang dalam uji materil Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MK. Vonis itu diyakini menguatkan kewenangan Lembaga Antirasuah yang kerap dipertanyakan saat mengusut perkara rasuah di ranah militer.

“Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK utk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK,” kata Ghufron kepada Metrotvnews.com, Jumat, 29 November 2024.

Ghufron mengatakan, KPK merupakan pihak terkait dalam uji materil tersebut. Dalam gugatan tersebut, Lembaga Antirasuah bertindak sebagai pihak yang mendukung serta memberikan tambahan fakta dalam persidangan.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” ucap Ghufron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)