KPK Dalami Fee Proyek di Kasus Suap Jalur Kereta

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Dalami Fee Proyek di Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 11:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Satu saksi diperiksa terkait aliran dana terkait perkara tersebut, pada Jumat, 22 November 2024.

“Penyidik mendalami realisasi pengeluaran proyek perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra dan pemberian fee,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.

Tessa memerinci inisial saksi, yakni LI. Saksi merupakan VP Keuangan PT KA Properti Manajemen Lia Indriati.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
 

Baca: KPK Usut Aliran Duit Suap Jalur Kereta lewat 7 Saksi

KPK enggan memerinci nama-nama pihak penerima dana itu. Uang diyakini berkaitan dengan proyek pengerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang, di wilayah Jawa dan Sumatra pada 2022.

KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)