Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mengundurkan Diri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Medcom.id/Kautsar

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mengundurkan Diri

Indriyani Astuti • 11 June 2024 23:25

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri apabila berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mendagri mengimbau pengunduran diri diajukan paling lambat pertengahan Juli 2024. Sebab, masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya dikutip dari rilis Kemendagri, Selasa, 11 Juni 2024.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran, akan tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, Mendagri yang akan langsung memberhentikannya. Pilkada akan digelar November 2024.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini (tidak taat aturan main), kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Ia menjelaskan ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada.
 

Baca juga: PKS Anggap Koalisi dengan PDIP di Pilgub Jakarta Bukan Hal Tabu


Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 16 Mei 2024. Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi aturan antara lain mengenai ketentuan agar Pj. kepala yang mengundurkan diri, dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti.

Usulan itu disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang dapat mengajukan tiga nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan tiga nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan tiga nama calon Pj. bupati/wali kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)