Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 14 July 2024 22:20
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2024 sebelumnya, Bawaslu berharap Sirekap untuk Pilkada 2024 nanti tidak menimbulkan kegaduhan.
Koordinator Divis Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat sekaligus anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda berpendapat, Sirekap merupakan alat bantu untuk menyediakan informasi hasil pemilihan secara transparan. Selain untuk pemilih, ia juga mengakui bahwa Sirekap membantu tugas-tugas jajaran pengawas.
Kendati demikian, Herwyn meminta KPU untuk terus memperbaiki sistem pada Sirekap. Sehingga, informasi yang disajikan pada Sirekap tidak menjadi disinformasi yang justru menimbulkan kegaduhan.
"(Sirekap) itu mencegah adanya kecurangan, sambil memang harus dibuat sebaik mungkin. Sehingga nantinya informasi ini jadi disinformasi atau membuat kegaduhan," katanya di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.
Baca juga: Pilkada 2024, Distribusi Logistik hingga 800 Ribu TPS |