Bawaslu Minta Penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 Jangan Bikin Gaduh

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Minta Penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024 Jangan Bikin Gaduh

Tri Subarkah • 14 July 2024 22:20

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal rencana penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan kembali digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2024 sebelumnya, Bawaslu berharap Sirekap untuk Pilkada 2024 nanti tidak menimbulkan kegaduhan.

Koordinator Divis Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat sekaligus anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda berpendapat, Sirekap merupakan alat bantu untuk menyediakan informasi hasil pemilihan secara transparan. Selain untuk pemilih, ia juga mengakui bahwa Sirekap membantu tugas-tugas jajaran pengawas.

Kendati demikian, Herwyn meminta KPU untuk terus memperbaiki sistem pada Sirekap. Sehingga, informasi yang disajikan pada Sirekap tidak menjadi disinformasi yang justru menimbulkan kegaduhan.

"(Sirekap) itu mencegah adanya kecurangan, sambil memang harus dibuat sebaik mungkin. Sehingga nantinya informasi ini jadi disinformasi atau membuat kegaduhan," katanya di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024.
 

Baca juga: Pilkada 2024, Distribusi Logistik hingga 800 Ribu TPS


Herwyn berpendapat, tujuan awal Sirekap yang diinisiasi KPU untuk Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024 nanti memang sifatnya baik. Bagi Bawaslu, data hasil pemilihan yang tercantum pada Sirekap nantinya dapat digunakan sebagai pembanding jika terjadi ketidakcocokan di lapangan.

"Misalnya dalam hasil pemilihan kita lihat apakah sudah sesuai ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kita kalau memang ada perubahan," ujar dia.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya memastikan bahwa Sirekap kembali digunakan untuk Pilkada 2024. Ia menegaskan, perbaikan terhadap Sirekap dilakukan dengan catatan dan evaluasi yang diterima kepada KPU.

"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan (Sirekap) dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)