Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 9 July 2024 08:44
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah sekaligus bos Sriwijaya Air Hendry Lie. Hendry dinilai memenuhi syarat untuk tidak dikirim ke balik jeruji besi.
"Maka, sepanjang dia memenui dua syarat, syarat objektif dan syarat subjektif, aparat penegak hukum, apakah dia penyidik, penuntut umum, hakim, bisa menggunakan kewenangan ini (tidak menahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa, 9 Juli 2024.
Harli mengatakan kewenangan penahanan berada di tangan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Ketentuan ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, Hendry Lie tak ditahan karena salah satunya memenuhi syarat subjektivitas dari aparat penegak hukum.
Penyidik merasa belum perlu menahan tersangka. Meski Hendry Lie sudah menyandang status tersangka sejak 27 April 2024.
"Mungkin dengan berbagai alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk tadi, karena alasan sakit," ungkap Harli.
Baca Juga:
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Harvey Moeis Disita Kejagung |