Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Siti Yona Hukmana • 8 July 2024 15:56
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan.
"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.
Harli mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan. Selain itu, penyitaan disebut sebagai upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami artis Sandra Dewi itu.
"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Setuju Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan Tak Baik |