5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Harvey Moeis Disita Kejagung

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Harvey Moeis Disita Kejagung

Siti Yona Hukmana • 8 July 2024 15:56

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan empat lainnya di Jakarta Selatan.

"Serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juli 2024.

Harli mengatakan kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan. Selain itu, penyitaan disebut sebagai upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suami artis Sandra Dewi itu.

"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
 

Baca juga: Pegiat Antikorupsi Setuju Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan Tak Baik

Adapun objek yang disita yakni satu bidang tanah dan bangunan yang berada di atas HMS RS. 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, satu bidang tanah dan bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)