Pegiat Antikorupsi Setuju Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan Tak Baik

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Pegiat Antikorupsi Setuju Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan Tak Baik

Siti Yona Hukmana • 4 July 2024 10:28

Jakarta: Pegiat Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro setuju dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri-Kejaksaan tidak berjalan baik. Egosektoral terjadi bila korupsi melibatkan oknum ketiga lembaga tersebut.

"Iya (benar yang disampaikan Alexander Marwata)," kata Herdiansyah kepada Medcom.id, Kamis, 4 Juli 2024.

Dia mencontohkan seperti adanya tarik menarik kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tarik menarik kasus ini dinilai terjadi antara KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Persis (koordinasi dan supervisi nggak berjalan). Yang ada tarik menarik. Contohnya kasus LPEI," ujar Herdiansyah.
 

Baca juga: Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB

Dia menduga tarik menarik kasus LPEI ini terjadi karena ada oknum yang bermain. Menurutnya, Lembaga Antirasuah memang rentan dimainkan.

"Apalagi kedudukannya di bawah kekuasaan eksekutif," ucap Herdiansyah.

Sedangkan dengan Polri, Herdiansyah menyebut ada saling sandera kasus oleh Polda Metro Jaya dengan KPK. Kasus itu salah satunya yakni penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dalam perkara Firli dan SYL juga sama, saling sandera bahkan Polda Metro dan KPK," ungkap dia.

Menurut pakar hukum Universitas Mulawarman ini, kondisi KPK saat ini menyedihkan. KPK, kata dia, tidak hanya kehilangan kepercayaan dari publik, tapi juga dari aparat penegak hukum lainnya.

"Padahal KPK punya kewenangan supervisi. Tapi karena KPK rusak dari kepala hingga ekor, KPK tidak lagi disegani," ujar Herdiansyah.

Bahkan, muruah pemberantasan korupsi dalam tubuh KPK disebut telah hilang. Padahal dulu, KPK adalah komandan perang melawan korupsi.

"Miris dan menyedihkan!," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Kejaksaan Agung dan Polri akan menutup pintu koordinasi dan supervisi bila ada anggotanya yang ditangkap KPK. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR R, Senayan, Jakarta Pusat.

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan bapak/ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," kata Alexander di Gedung Parlemen, Senin, 1 Juli 2024.

Alexander menyebut masih ada egosektoral di kedua lembaga penegak hukum itu. "Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)