Cegah Kasus Hasiym Terulang, KPU Diminta Segera Berbenah

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati/Medcom.id/Fachri

Cegah Kasus Hasiym Terulang, KPU Diminta Segera Berbenah

Sri Utami • 5 July 2024 17:02

Jakarta: Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menyoroti pelecehan seksual mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. KPU diminta segera berbenah dengan membuat pedoman penanganan kekerasan.

"Ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca Pemilu 2024 dan menyongsong Pilkada 2024 masih banyak. Selain agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mewakili KMPKP dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.
 

Baca: Komnas Perempuan Apresiasi Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy'ari

Dalam kasus Hasyim, kata dia, besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antaranggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU. Ujungnya, membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi.

"Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya," 

KMPKP meminta Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasyim. Kemudian, melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU pengganti antar waktu.

Pihaknya juga meminta KPU menentukan ketua definitif setelah anggota KPU PAW Hasyim dilantik. Kepemimpinan definitif diperlukan untuk bisa optimal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU, khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.

Pihaknya mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU. Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti bahwa terdapat relasi kuasa antara Pengadu dan Teradu sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan Pengadu selaku perempuan karena berada pada posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis.

DKPP menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari selaku Teradu telah menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan fasilitas negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, Teradu telah memanfaatkan berbagai situasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU dalam melakukan tindakan yang memaksa dan menjanjikan sesuatu dalam hal melakukan tindakan asusilanya. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)