Kakanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chaldun. Foto: Medcom.id/Christian.
Medcom • 7 February 2024 15:49
Jakarta: Sebanyak 14.291 narapidana di DKI Jakarta dipastikan dapat melakukan pencoblosan pada saat pemilihan umum (Pemilu) 2024. Jumlah tersebut tersebar di delapan lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahan (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Ibu Kota.
“Ada 14.291 orang dari jumlah total warga binaan sebanyak 15.040 orang atau sekitar 95,01 persen tidak kehilangan hak pilih dan akan mengikuti proses pencoblosan dalam Pemilu 2024,” ucap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ibnu Chaldun di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.
Ibnu mengatakan banyak di antara narapidana di rutan, lapas, dan LPKA tidak membawa dokumen kependudukan mereka. Sedangkan sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024 harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau fotokopi.
"Umumnya warga binaan lalai membawa KTP dan seringkali dokumen mereka juga tidak mencantumkan NIK. Solusinya kami kerjasama dengan Disdukcapil DKI Jakarta," ungkap dia.
Baca juga: 700 TPS di Jakpus Dipastikan Siap Menyelenggarakan Pencoblosan |