Ilustrasi. Foto: dok Kementerian PUPR.
Insi Nantika Jelita • 21 August 2024 17:06
Jakarta: Sebanyak 30 ribu lebih pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi terpaksa ditolak karena skor kredit nasabah yang buruk.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja mengatakan, para nasabah itu tengah terlilit pinjaman online (pinjol) dan kemudian bermasalah dalam pembayarannya.
"Dalam pengajuan KPR, persyaratan utama memiliki catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang baik," ujarnya, dilansir Media Indonesia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dia mengungkapkan, pada 2023 jumlah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 220 ribu. Dari ketersediaan tersebut, sekitar 15 persen pengajuan ditolak bank karena pinjaman yang macet atau gagal bayar di pinjol.
"Pemanfaatan rumah subsidi ini terkendala pinjol. Sekitar 30 ribuan pengajuan KPR ditolak. Jumlah ini bisa lebih besar ke depannya," ucap dia.
Endang mengungkapkan, animo masyarakat cukup tinggi dalam pengajuan program FLPP. Namun, karena adanya tunggakan di pinjol, realisasi akad KPR subsidi menjadi terhambat.
"Seandainya tidak ada pinjol, mungkin realisasi akad KPR ini bisa lebih besar di tahun lalu," ucapnya.
Baca juga: KemenPUPR Godok Skema KPR Flat 35 Tahun |