Ilustrasi OJK. Foto: MI/Ramdani
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan industri penjaminan sebagai jalan keluar dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkendala pembiayaan.
Seperti diketahui hingga saat ini, pelaku UMKM masih sangat rentan dan tidak bisa bersaing dalam lingkup yang lebih besar. Itu terjadi karena akses ke teknologi yang masih rendah, pengembangan kapasitas SDM yang belum menjadi prioritas, dan yang paling utama adalah terbatasnya akses terhadap pembiayaan.
"Sejak 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19,21 persen. Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya. Walaupun dinilai layak, UMKM belum bankable," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono saat Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sebagaimana diketahui, pada 2016 lalu, telah terbit Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 2016 tentang penjaminan, yang memperkuat dasar hukum mengenai lembaga penjaminan.
Salah satu latar belakang penyusunan peraturan perundangan itu adalah untuk menunjang kebijakan pemerintah untuk membantu sektor UMKM menghadapi salah satu kendala utamanya yaitu kendala pendanaan.
Adanya peran industri penjaminan, sambung dia, setidaknya akan menjawab tiga kebutuhan sektor UMKM pada akses pembiayaan.
Ia percaya bahwa kontribusi industri penjaminan serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah, sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Lebih lanjut Ogy menegaskan penyusunan peta jalan pengembangan dan penguatan industri penjaminan ini menjadi langkah krusial dan merupakan bentuk perwujudan dari OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang lebih sehat, efisien, dan berintegritas.
"Pengembangan dan penguatan industri penjaminan bertujuan untuk mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," imbuh dia.
Adapun peta jalan ini dibangun di atas pilar-pilar utama yaitu fase penguatan fondasi di tahun 2024-2025 ini, kemudian fase konsolidasi dan menciptakan momentum di 2026-2027 dan fase terakhir adalah penyesuaian dan pertumbuhan yang lebih sehat di 2028.