Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 11 October 2023 21:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada jeda panjang dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyelidikan dibuka pada 5 Januari 2023.
"Untuk sprinlidiknya (surat perintah penyelidikan) tanggal 5 Januari 2023, kemudian naik ke peyidikannya tanggal 26 September 2023," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Asep mengatakan ada proses yang harus ditempuh dari tahap penyelidikan sampai penyidikan. Namun, dia tidak memerinci tahapan yang dimaksud.
"Jadi naik sprinlidik itu ada proses. Proses penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan," ujar Asep.
Asep juga menegaskan semua proses dalam penanganan kasus ini sudah mengikuti aturan yang berlaku. Termasuk, pengumuman status tersangka yang baru dilakukan saat ini.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Syahrul, Kasdi, dan Hatta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.