Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id
Fetry Wuryasti • 10 October 2023 11:46
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir sekitar 1.700an rekening terkait dengan judi online. Pemblokiran rekening tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan perbankan saat ini juga terus membangun sistem yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan di dalam kegiatan suatu rekening.
OJK menyampaikan di dalam setiap surat kepada bank, bahwa untuk penelitian lebih lanjut, OJK meminta agar perbankan melaporkan juga kepada PPATK, untuk menyelidiki lebih lanjut status dari masing-masing rekening itu.
"Sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan dilansir Media Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga: Wulan Guritno hingga Amanda Manopo Terjerat Promosi Situs Judi Online