1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Ilustrasi judi online. Foto: Medcom.id

1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Fetry Wuryasti • 10 October 2023 11:46

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir sekitar 1.700an rekening terkait dengan judi online. Pemblokiran rekening tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan perbankan saat ini juga terus membangun sistem yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan di dalam kegiatan suatu rekening.

OJK menyampaikan di dalam setiap surat kepada bank, bahwa untuk penelitian lebih lanjut, OJK meminta agar perbankan melaporkan juga kepada PPATK, untuk menyelidiki lebih lanjut status dari masing-masing rekening itu.

"Sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan dilansir Media Indonesia, Selasa, 10 Oktober 2023.
 
Baca juga: Wulan Guritno hingga Amanda Manopo Terjerat Promosi Situs Judi Online

OJK sudah menerbitkan berbagai aturan

Kemudian terkait dengan pembobolan data pribadi, OJK sudah menerbitkan berbagai aturan mengenai penggunaan teknologi informasi, penyelenggaraan layanan perbankan digital, juga pengamanan siber.

"Antara lain yang antara lain mewajibkan bank untuk menerapkan pengamanan secara memadai terhadap layanan perbankan berbasis elektronik dan juga infrastruktur teknologi informasi yang digunakannya,” jelas Dian.

OJK juga secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta meminta perbankan waspada dan melakukan perbaikan, atas penerapan teknologi informasi tersebut, dan untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melindungi data pribadi.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)