Pertemuan Hakim Agung Soesilo dengan Zarof Ricar Jadi Bahan Penyelidikan Kejagung

Kejaksaan Agung. Media Indonesia

Pertemuan Hakim Agung Soesilo dengan Zarof Ricar Jadi Bahan Penyelidikan Kejagung

Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 19:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tiga hakim tidak terlibat makelar kasus dengan Zarof Ricar dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. Putusan itu akan dijadikan bahan penyelidikan Korps Adhyaksa.

"Iya tentu semua informasi akan menjadi masukan dan bahan bagi penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.

Termasuk, kata Harli, pertemuan Zarof dengan Hakim Agung Soesilo dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof dan Hakim Soesilo merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.

"Termasuk informasi pertemuan antara tersangka ZR dan Hakim Agung Soesilo. Namun, apakah hal itu juga akan diklarifikasi oleh penyidik sangat tergantung urgensinya bagi penyidikan dan menjadi bahagian dari kebutuhan penyidikan. Nanti kita lihat perkembangannya terima kasih," pungkas Harli.

Sebelumnya, Tim Pemeriksa MA telah memeriksa tiga majelis hakim yang diduga terlibat dalam makelar kasus Zarof Ricar terkait kasasi Gregorius Ronald Tannur. Salah satu hakim, Soesilo diketahui bertemu Zarof membahas kasus Ronald.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
 

Baca Juga: 

MA Yakin Dugaan Ribuan Hakim Terlibat Kasus Zarof Hanya Asumsi


Yanto mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024. Zarof merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA itu dan Hakim Soesilo adalah tamu undangan di acara pengukuhan Guru Besar.

"Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," ungkap Yanto.

Sedangkan, Hakim Agung Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (ST) tidak dikenal oleh Zarof. Mereka juga tidak pernah bertemu.

"Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya," ujar Yanto.

MA menyimpulkan tiga hakim agung tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEEPH). Dengan demikian, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik ketiga hakim ditutup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)