Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang.
Hendrik Simorangkir • 19 November 2024 15:13
Tangerang: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.
"(Persiapan) Saya tidak ada sama sekali. Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," ujar Said Didu di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.
Said menuturkan, jika dirinya pun tidak tahu dasar laporan yang dilayangkan pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," katanya.
Baca: Polda Metro Jaya Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang |