Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 7 October 2024 17:23
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September lalu. Seluruh pelaku sudah dilakukan penangkapan.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Ade Ary menjelaskan penetapan enam tersangka baru ini setelah tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. "Dua tersangka berinisial YS (33) yang melakukan perusakan terhadap barang sedangkan RR (27) melakukan pemukulan tangan kepada seorang sekuriti," ujarnya.
Ade Ary menyebutkan, keduanya ditangkap pada Sabtu, 5 Oktober di kawasan Jakarta Timur. Kemudian untuk empat tersangka lainnya berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24) dan RAS, mereka semua melakukan perusakan terhadap barang ditangkap pada Minggu, 6 Oktober.
?Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga tersangka berinisial FEK (38), GW (22) dan MR (28) alias RD.
Baca juga:
Lagi, Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang |