Heru Budi Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pj Gubernur DKI Heru Budi/Medcom.id/Kautsar

Heru Budi Larang ASN Jakarta Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Kautsar Widya Prabowo • 6 April 2024 10:10

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. Sanksi tegas mengancam ASN yang melanggar. 

"Gak boleh. Gak boleh. Sanksinya diambil kendaraan dinasnya," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.

Heru menegaskan kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi. Dia menegaskan ada risiko jika kendaraan dinas digunakan di luar urusan pekerjaan.
 

Baca: Pantauan Lalin di GT Cikatama Sabtu Pagi

Heru berharap jajarannya menaati aturan penggunaan mobil dinas. Yakni, dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

"Mudah mudahan enggak ada ya," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)