Pj Gubernur DKI Heru Budi/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 6 April 2024 10:10
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024. Sanksi tegas mengancam ASN yang melanggar.
"Gak boleh. Gak boleh. Sanksinya diambil kendaraan dinasnya," ujar Heru di Balai Kota, Jumat, 5 April 2024.
Heru menegaskan kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi. Dia menegaskan ada risiko jika kendaraan dinas digunakan di luar urusan pekerjaan.
Baca: Pantauan Lalin di GT Cikatama Sabtu Pagi |