KPK Sita Chevrolet BLR 58 Biscayne yang Disembunyikan Andhi Pramono

Mobil antik milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disita KPK. Foto: Istimewa.

KPK Sita Chevrolet BLR 58 Biscayne yang Disembunyikan Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 4 April 2024 09:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Sebuah mobil antik yang disembunyikan di salah satu garasi penyimpanannya diambil penyidik.

“Asetnya berupa satu unit mobil merek Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan mobil itu ditemukan penyidik di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Andhi menyembunyikannya di sebuah bengkel.

“Mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan disalah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim,” ujar Ali.
 

Baca juga: Aset Andhi Pramono Terkait Pencucian Uang Sentuh Rp76 Miliar

KPK segera menganalisis mobil tersebut untuk dikaitkan dengan kasus dugaan pencucian uang Andhi. Sejumlah saksi segera diperiksa.

“Dengan temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil tim penyidik,” ucap Ali.

Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)