KPK Minta Hasto Jangan Berlaga Korban di Kasus Harun Masiku

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Hasto Jangan Berlaga Korban di Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 8 April 2024 09:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya mendapatkan intimidasi dan diseret kasus buronan Harun Masiku karena menyoal pelaksanaan Pemilu 2024. Lembaga Antirasuah memintanya tidak berlaga sebagai korban dalam penanganan perkara itu.

“Jadi kami berharap jangan kemudian membangun opini seolah-olah menjadi korban, padahal dalam kasus tersebut dari hasil penyidikan sampai putusan pengadilan sudah jelas, sama sekali tidak ada fakta tersebut (intimidasi),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 8 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Hasto bisa melapor ke penegak hukum jika mendapatkan intimidasi terkait kasus Harun. Apalagi, latar belakangnya bukan orang biasa.

“Kalau merasa diintimidasi oleh siapapun itu silakan lapor penegak hukum,” ucap Ali.

KPK menyayangkan pernyataan Hasto. Sekjen PDIP itu disarankan memberitahukan keberadaan Harun ketimbang memberikan statement yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Kami berharap bila yang bersangkutan (Hasto) dapat menginformasikan keberadaan harun masiku ada dimana saat ini sehingga dapat kami tangkap dan bila ditemukan maka akan segera kami bawa pada proses peradilan agar ada kepastian hukumnya,” ucap Ali.
 

Baca juga: 

Sekjen PDIP: Harun Masiku itu Korban



Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersyarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)