Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 30 May 2024 10:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan korupsi tata kelola komoditas emas PT Antam sebanyak 109 ton merupakan kasus baru yang peristiwanya terjadi periode 2010-2021. Kasus ini berbeda dengan perkara yang menjerat pengusaha properti berjuluk crazy rich Surabaya Budi Said (BS).
"Ini kasus baru, terpisah dengan kasus Budi Said ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas emas 109 ton itu. Keenam tersangka merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021.
Mereka adalah inisial TK menjabat di periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017. Kemudian, AH menjabat periode 2017-2019, MA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022.
“Dari penaganan perkara ini kita temukan ada aktivitas manufacturing yang disalahgunakan oleh oknum-oknum dari PT Antam, yaitu para general manager tadi,” ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskaan keenam tersangka bersama-sama dengan pihak swasta melakukan persekongkolan, yakni menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM. Seharusnya kegiatan manufaktur itu berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Namun, kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan oleh para tersangka. Tapi, meletakkan merek logam mulia Antam.
“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam,” ucap Kuntadi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Mantan Pejabat PT Antam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas |