Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 10:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi untuk memberikan hukuman kepada pejabat yang mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan asal-asalan. Rencananya, Lembaga Antirasuah mau mengadukan pejabat itu ke atasannya.
“Sudah kepikiran juga buat kasih lebih keras sanksinya, kalau telat dan enggak benar ngisinya. Draft mula-mula bahkan saya bilang, taruh saja kasih sanski ke atasan dua tingkat,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Metrotvnews.com, Jumat, 13 Desember 2024.
Pahala mengatakan, belum ada sanksi tegas atas penyepelean pengisian LHKPN saat ini. KPK cuma bisa memanggil pejabat yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
“Aturannya enggak ada yang menghukum keras, jadi, paling diperiksa lalu koreksi,” ucap Pahala.
Baca juga: Melawan Kebohongan |