Oknum Pejabat yang Ngaco Isi LHKPN Bakal Diadukan ke Pimpinan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Oknum Pejabat yang Ngaco Isi LHKPN Bakal Diadukan ke Pimpinan

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 10:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur strategi untuk memberikan hukuman kepada pejabat yang mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan asal-asalan. Rencananya, Lembaga Antirasuah mau mengadukan pejabat itu ke atasannya.

“Sudah kepikiran juga buat kasih lebih keras sanksinya, kalau telat dan enggak benar ngisinya. Draft mula-mula bahkan saya bilang, taruh saja kasih sanski ke atasan dua tingkat,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Metrotvnews.com, Jumat, 13 Desember 2024.

Pahala mengatakan, belum ada sanksi tegas atas penyepelean pengisian LHKPN saat ini. KPK cuma bisa memanggil pejabat yang bersangkutan untuk diklarifikasi.

“Aturannya enggak ada yang menghukum keras, jadi, paling diperiksa lalu koreksi,” ucap Pahala.
 

Baca juga: Melawan Kebohongan

KPK sejatinya sudah mengusulkan untuk mengubah aturan soal pengisian LHKPN. Namun, rencana itu tersendat dan cuma dibolehkan memberikan rekomendasi.

Rekomendasi mengadukan atasan pejabat kini direncanakan oleh KPK. Nantinya, pejabat yang mengisi LHKPN ngaco bakal disarankan diturunkan dari jabatan.

“Kalau ini rekomendasi saja memang, untuk diturunkan dari jabatan,” ucap Pahala.

Namun, rekomendasi itu belum pernah dikirimkan KPK ke instansi manapun. Lembaga Antirasuah juga ragu sarannya ditindaklanjuti karena hanya bersifat imbauan.

“Rasanya sih kalau cuma rekomendasi enggak kuat tuh,” tutur Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)