Oknum Polisi di Palangkaraya Diduga Curi Mobil dan Bunuh Warga

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji. (foto: Istimewa)

Oknum Polisi di Palangkaraya Diduga Curi Mobil dan Bunuh Warga

Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 18:02

Jakarta: Seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Langkah itu dipastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan metode scientific crime investigation (SCI).

"Apresiasi kita semua mengungkap kasus penemuan mayat di Katingan," kata Erlan saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember 2024.

Sementara itu, Erlan menyebut dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu tengah ditangani Bidang Propam Polda Kalteng. Kemudian, diawasi langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai wujud transparansi Polri dalam menegakkan hukum.
 

Baca juga: Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng, Polisi: Suami Bunuh Istri Lalu Bunuh Diri

"Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita berkomitmen diproses hukum," ujar Erlan.

Erlan menekankan Polda Kalteng menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional dalam bekerja. Polda kalteng terbuka atas kritik untuk kebaikan institusi Polri di masa depan.

Di sisi lain, peristiwa ini berawal saat warga menemukan mayat yang kondisinya sudah hampir membusuk, tergeletak di kebun sawit. Kemudian, melaporkan kasus itu ke kepolisian setempat.

Polisi langsung menyelidiki. Diketahui, dugaan kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya. Erlan menyebut anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda dan tim Reskrimum Polda Kalteng.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku," jelas Erlan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)