Ilustrasi. Foto: Medcom
Mohamad Farhan Zhuhri • 4 November 2024 20:04
Jakarta: Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia. Lembaga survei tersebut tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik.
Ketua Dewan Etik, Asep Saefuddin mengatakan, keputusan itu diambil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan. Sebab, hasil survei yang dikeluarkan Poltracking menunjukkan perbedaan yang signifikan secara statistik dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI) di jajak pendapat untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
"Penyelidikan untuk mengetahui kenapa terjadi perbedaan hasil survei di antara kedua lembaga, dan mengidentifikasi apakah terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan survei hingga publikasi hasil survei," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 4 November 2024.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024. Saat diminta keterangan tambahan dari kedua lembaga, Poltracking belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.
"Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November 2024 pukul 19.00 WIB," kata Asep.
Hasil pemeriksaan, LSI telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.
Baca juga:
Ada Perbedaan Hasil Survei Poltracking dan LSI, Ini Respons KPU Jakarta |