KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp37,4 miliar ke kas negara. Foto: Dok istimewa
Candra Yuri Nuralam • 23 October 2024 17:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp37,4 miliar ke kas negara. Dana itu berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.
“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” kata Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.
Leo menjelaskan kasus korupsi jalan di Bengkalis ini menyeret terpidana M Nasir. Uang yang diambil jaksa merupakan hasil rampasan yang diperintahkan hakim berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024.
Baca juga:
DPR Belum Agendakan Pembicaraan Soal Capim KPK |