KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Sebesar Rp37,4 Miliar

KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp37,4 miliar ke kas negara. Foto: Dok istimewa

KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Sebesar Rp37,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2024 17:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp37,4 miliar ke kas negara. Dana itu berkaitan dengan kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.

“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” kata Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.

Leo menjelaskan kasus korupsi jalan di Bengkalis ini menyeret terpidana M Nasir. Uang yang diambil jaksa merupakan hasil rampasan yang diperintahkan hakim berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024.
 

Baca juga: 

DPR Belum Agendakan Pembicaraan Soal Capim KPK



Total, uang itu berasal dari empat kasus yang menjerat Nasir. Itu, kata Leo, berupa proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur Duri.

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” ujar Leo.

Nasir sendiri saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, Riau. Dia divonis penjara sepuluh tahun enam bulan dalam perkara ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)