Ilustrasi. Medcom.id.
Ficky Ramadhan • 25 October 2024 14:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera akibat penganiayaan. Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami belum menerima putusannya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Harli mengatakan jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerima putusan tersebut. Meskipun, putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.
"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Harli.
Baca juga: Kejagung: Penyuapan 3 Hakim Terjadi Sebelum dan Setelah Vonis Bebas Ronald Tannur |