Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tanur Sudah Inkrah

Ilustrasi. Medcom.id.

Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tanur Sudah Inkrah

Ficky Ramadhan • 25 October 2024 14:00

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera akibat penganiayaan. Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami belum menerima putusannya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat, 25 Oktober 2024.

Harli mengatakan jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerima putusan tersebut. Meskipun, putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.

"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Harli.
 

Baca juga: Kejagung: Penyuapan 3 Hakim Terjadi Sebelum dan Setelah Vonis Bebas Ronald Tannur

MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Gregorius Ronald Tannur. Dia dihukum lima tahun penjara.

Hukuman tersebut diberikan pada Ronald dengan dikabulkannya kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadap Ronald.

Putusan dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Tim pengadil itu Ketua Majelis Hakim Soesilo dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, panitera pengganti, Yustisiana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)