Ilustrasi sidang gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Media Indonesia/Devi Harahap
Devi Harahap • 3 January 2025 13:06
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Sidang pengucapan Putusan Nomor 144/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan A. Fahrur Rozi itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan dalam pertimbangannya, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk melengkapi bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukumnya. Khususnya, pada anggapan kerugian hak konstitusional yang untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan akibat adanya frasa yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan dalam Pasal 96 ayat (3) UU P3.
“Namun, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, telah ternyata Pemohon hanya menambahkan Bukti P-5 yang berisi fotokopi hasil tangkap layar, flayer kajian, dan dokumentasi kegiatan advokasi Pemohon di bidang aktivitas hukum,” ujar Saldi, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Bukti P-5 yang diberikan hanya berupa tulisan Pemohon di salah satu media daring, foto kegiatan diskusi, dan nonton bersama sebuah film yang menunjukkan dirinya sedang berada dalam acara advokasi ke Komisi VIII.
Saldi mengatakan jika dihubungkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang disampaikan, seharusnya Pemohon memperkuat uraian kedudukan hukum yang menjelaskan dirinya merupakan pihak yang berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dan terhalang Pasal 96 ayat (3) UU PPP.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi dalam proses pembentukan undang-undang.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar dia.
Baca Juga:
Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden |