Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto. Medcom.id/Siti Yona
Jakarta: Polisi mengultimatum masyarakat yang masih memalsukan pelat nomor untuk berkendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Masyarakat yang kedapatan melanggar dipastikan akan ditilang dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.
"Oh iya kalau melanggar, kalau ditemukan ya ditilang, begitu juga kalau melakukan pelanggaran, seperti memalsukan pelat nomor," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Maret 2024.
Suyudi meminta masyarakat hati-hati. Sebab, kata dia, sudah banyak ditemukan pelat nomor palsu. Dia menekankan pemalsuan pelat nomor ibukan lagi pelanggaran biasa, namun masuk pidana.
"Kalau sudah ada bentuk pemalsuan seseorang melakukan pemalsuan terhadap surat-surat berkendaraan STNK, apalagi BPKB sudah bukan ranah pelanggaran lagi, tapi masuk di ranah pidana," ujar jenderal bintang satu itu.
Dia juga meminta masyarakat jangan tergoda atau teriming-iming oleh seseorang atau sekelompok orang yang mengeklaim bisa mengurus nomor-nomor khusus, dan membuat surat-surat kendaraan.
"Nah, ini harus dilakukan
check and recheck, jangan sampai ini orang-orang atau oknum yang atas namakan kepolisian," tutur eks Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2024 selama 14 hari mulai 4-17 Maret 2024. Total 2.939 personel gabungan dilibatkan dalam operasi untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan di Jakarta ini. Personel itu terdiri atas 2.659 personel Polri, 80 personel TNI, 30 personel Dishub, dan 30 personel Satpol PP.
Pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas akan dikenakan sanksi tilang. Total 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2024. Rinciannya:
- Berkendara menggunakan handphone
- Pengemudi/pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang over dimension dan ovel loading
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.