Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2024 13:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Status hukum itu berpeluang diberikan ke korporasi.
"Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang perorang ataupun korporasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci proses penyidikan yang kini dilakukan tim penyidik. Namun, Lembaga Antirasuah terus mengoordinasikan penanganan perkaranya dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena mendapatkan laporan serupa dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Sinergi dan koordinasi tetap kami harus lakukan itu karena pemberantasan korupsi tidak hanya kemudian KPK bisa berjalan sendiri tanpa kemudian bergandengan tangan dengan penegak hukum lain dalam konteks ini adalah Kejaksaan Agung," ucap Ali.
Baca juga: KPK Perkuat Bukti Sebelum Tahan Eks Sekda Bandung |