Hanya 69 Anggota Hadir Rapat Paripurna DPR

Rapat paripurna DPR/Medcom.id/Fachri

Hanya 69 Anggota Hadir Rapat Paripurna DPR

Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 11:15

Jakarta: DPR menggelar Rapat Paripurna ke-14 di Masa Persidangan IV 2023-2024. Hanya puluhan anggota DPR yang hadir secara fisik.

"Hari ini Kamis, kunjungan kerja anggota DPR, jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah. Jadi hadir pada saat ini 69 anggota," kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Sebanyak 234 anggota mengajukan izin dari komisi. Total anggota DPR yang hadir fisik dan izin 303 orang.

"Sehingga anggota yang hadir ada 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ucap Puan.
 

Baca: DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer

Sejumlah agenda dilaksanakan dalam rapat hari ini. Pertama, laporan Komisi XI DPR RI atas hasil fit and propert test Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan BPK RI dan Kementerian Keuangan RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kedua, Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketiga, lembicaraan tingkat II atau lengambilan keputusan atas RUU tentang lerubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keempat, pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Kelima, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keenam, pendapat fraksi-fraksi terhadap 26 RUU Usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan lengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Ketujuh penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kedelapan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap 8 RUU, yakni:
  1. RUU tentang Hukum Acara Perdata
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  3. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tantang Mahkamah Konstitusi;
  4. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;
  5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  6. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
  7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)