Panglima Tentara Nasional Indonesia Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 14 February 2024 16:05
Jakarta: Masyarakat diperbolehkan untuk turun ke lapangan melakukan aksi protes atas ketidakpuasan hasil pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan unjuk rasa itu diminta dilakukan dengan tertib.
"Turun ke jalan boleh, namun tentunya dilakukan secara terukur tidak anarkis dan mebahayakan masyarakat dan orang lain," kata Kapolri usai meninjau kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu di Mona, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.
Di samping itu, mantan Kabareskrim Polri ini berharap masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara protes melalui instansi resmi. Seperti penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konatitusi (MK).
Baca juga:
Pencoblosan di Papua Terkendala, Kapolri: Pemungutan Suaranya Jadi Mundur |