Petinggi KAI dan Pejabat Kemenhub Diperiksa Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Petinggi KAI dan Pejabat Kemenhub Diperiksa Kasus Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa

Siti Yona Hukmana • 24 February 2024 10:04

Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023. Kedua saksi itu merupakan petinggi Kereta Api Indonesia (KAI) dan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kedua saksi yaitu S selaku VP PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara dan LAA selaku Kasubdit Jalur dan Bangunan Wilayah II Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 Februari 2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 23 Februari 2024. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan. Adapun pemeriksaan untuk menggali peran tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali itu.
 

Baca: 

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang


Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Yakni seorang berinisial FG, yang mengondisikan paket-paket pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp1,3 triliun itu. Sehingga, pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.

Lalu, NSS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Kemudian, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Terakhir, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Ketujuhnya telah ditahan. FG, AAS, HH, dan RMY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan, AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan selama proses penyidikan hingga persidangan menuju eksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)