Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Bakal Serahkan Bukti Baru ke Penyidik

Ilustrasi. Medcom.id

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Bakal Serahkan Bukti Baru ke Penyidik

Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 16:14

Jakarta: Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky memenuhi undangan gelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh dua saksi, Aep dan Dede, di Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka akan menyerahkan bukti baru ke penyidik saat gelar perkara.

"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik, yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2023.

Kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso, menambahkan ada tiga kuasa hukum yang memenuhi undangan gelar perkara. Yakni, Jutek, Roely, serta kuasa hukum terlapor Dede, Suhendra Asido Hutabarat.

"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya, karena kami berkolaborasi dengan terlapor, maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Polri Pastikan Naikkan Kasus Aep dan Dede ke Penyidikan Bila Ada Tindak Pidana


Jutek telah memberikan bukti permulaan terkait pemberian keterangan palsu Aep dan Dede saat pelaporan. Pada hari ini, dia membawa bukti pengakuan dari Dede soal keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam itu tidak benar. 

Pemberian bukti pengakuan Dede akan diserahkan di hadapan kuasa hukumnya. Di samping itu, Jutek siap membawa bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 itu bila diperlukan.

"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami, saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," ucap dia.

Jutek akan menyampaikan informasi lebih lengkap usai gelar perkara. Terlebih, kuasa hukum Otto Hasibuan disebut juga akan datang ke Bareskrim Polri.

"Habis penyelidikan nanti kami beritahu lagi pada tean-teman karena nanti Ketua Umum kami (Peradi) Otto Hasibuan rencananya akan hadir," ujar dia.

Bareskrim Polri mulai menggelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 23 Juli 2023. Ekpsose ini pertanda kasus mulai diselidiki Korps Bhayangkara.

Aep dan Dede dilaporkan enam terpidana melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)