Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 17:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Pemeriksaan keempat saksi untuk memberkas perkara tersangka Dono Prawoto (DP), Kuasa KSO PT Waskita–Acset.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2023.
Harli memerinci keempat saksi tersebut ialah DA selaku Manager Pengadlian Desain Mutu dan KJ Administrasi Teknik PT LAPI Ganeshatama Consulting periode 2017-2018. Lalu, AG selaku Staf Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"DIR selaku Kasi pada PT LAPI Ganeshatama Consulting dan SPR selaku Kabag Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting," rinci eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Dono Prawoto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Agustus 2024. Sebelum menjadi tersangka, dia diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya. Pemeriksaan saksi dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan terdakwa Tony Budianto Sihite (TBS), Djoko Dwijono (DD), Sofiah Balfas (SB), dan Yudhi Mahyudin (YM).
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Juga:
4 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Tol MBZ |