Pakar hukum ketatanegaraan Feri Amsari dalam Crosscheck Metrotvnews.com, Minggu, 10 Desember 2023.
Theofilus Ifan Sucipto • 10 December 2023 11:37
Jakarta: Respons pemerintah yang kaget soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat aturan gubernur Jakarta dipilih presiden dinilai aneh. Bakal beleid tersebut diyakini tak muncul tiba-tiba.
"Aneh kalau presiden dan bawahannya pura-pura linglung dengan pembahasan ini," kata pakar hukum ketatanegaraan Feri Amsari dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk 'Gubernur Jakarta Dipilih Presiden? Karpet Merah Gibran Jika Kalah Pilpres?' Minggu, 10 Desember 2023.
Feri mengatakan presiden memiliki kuasa dalam membentuk undang-undang. Bahkan, kuasa itu lebih kuat dibanding DPR.
"(Pemerintah bilang) kok kami baru tahu? Aneh betul tiba-tiba draf jadi, pura-pura tidak tahu," papar dia.
Feri menyebut pemerintah bisa saja dibohongi dengan masuknya pasal-pasal tersembunyi. Pemerintah seharusnya marah kepada DPR dan meminta klausul gubernur Jakarta dipilih presiden tidak perlu dibahas.
"Nah ini dari semua tahapan ada kekuasaan presiden, tapi pura-pura terkejut di belakang. Ada apa?" ujar dia.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeklaim heran dengan klausul tersebut. Tito menegaskan pemilihan gubernur Jakarta harus tetap dilakukan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.