Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Sri Utami • 20 September 2024 15:30
Jakarta: Komisi V menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dari pemerintah. Wakil Ketua Komisi V Ridwan Bae mengatakan pembahasan RUU Pelayaran ini guna mengamodasi perubahan-perubahan dalam dunia pelayaran dan mendukung kemajuan pada dunia pelayaran.
”Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentu ada perubahan, karena sebetulnya sudah lama. (Dari) 2008 hingga sekarang sudah memakan waktu 16 tahun. Nah, dalam 16 tahun perjalanan, dengan dinamika yang ada tentu banyak perubahan-perubahan yang terjadi, banyak kemajuan yang terjadi. Nah, kalau ada kemajuan-kemajuan yang terjadi, perubahan-perubahan kan tercipta,” kata Ridwan, Jumat, 20 September 2024.
Politikus Partai Golkar ini menerangkan dengan banyaknya perubahan yang terjadi di dunia pelayaran, secara tidak langsung memunculkan kekosongan-kekosongan hukum. Hal ini, kata Ridwan, menjadi semangat Komisi V melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008.
”Yang menjadi sasaran-sasaran, persoalan pajak yang pertama. (Persoalan) ini masih tinggi di negara kita. Pajak yang diterapkan itu kepada angkutan-angkutan laut itu di bawah dua digit, bukan di bawah satu digit ya, sementara kita masih di atas dua digit gitu. Yang kedua itu adalah soal penjaga pantai, Coast Guard, itu di situ juga adalah masih terlalu banyaknya lembaga-lembaga kita yang terlibat dalamnya, dalam persoalan pemeriksaan,” terang dia.
Baca Juga:
DPR Disebut Kian Berjarak dengan Rakyat |