Polda NTT mengamankan lima warga Tiongkok yang diselundupkan ke Australia melalui Kupang, Nusa Tenggara Timur.(MI/Palce Amalo)
Media Indonesia • 10 May 2024 22:22
Kupang: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tujuh tersangka kasus penyelundupan manusia dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Australia melalui Kota Kupang. Tercatat lima warga asing asal Tiongkok diselundupkan oleh tujuh orang terdiri dari satu warga Tiongkok dan enam warga Indonesia.
Mereka ditangkap sejak Rabu, 8 Mei saat berlayar melintasi perairan Teluk Kupang menuju Australia. "Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.
Sedangkan tujuh tersangka dalam kasus ini yakni warga Tiongkok bernama Jiang Xiao Jia, dan enam warga Indonesia yakni Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan. Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya lima paspor milik warga Tiongkok yang diselundupkan, handphone beserta alat casnya, dan satu kapal motor tanpa nama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Polresta Banda Aceh Periksa 11 Pengungsi Rohingya Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia |